Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk kemudahan berinvestasi.
Adapun target realisasi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun sebagai alasan penerbitan Perppu ini.
"Kata Menko ini yang membuat dibikin Perppu. Investasi sebetulnya di RI sudah tinggi," ujar Faisal dalam Diskusi Publik Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023, Kamis (5/1).
Ia menilai selama ini sektor industri di Indonesia mendapatkan investasi yang besar, tetapi kualitasnya kurang.
Ia merasa investasi yang masuk hanya dikelola memakai otot, bukan menggunakan otak.
"Investasi yang masuk ini kebanyakan otot, ya itu yang berhubungan dengan fisik. Berupa konstruksi dan bangunan. Seharusnya, investasi otak yang berupa investasi di bidang IT, juga riset dan pengembangan," kata dia.
Hal ini membuat investasi Indonesia setara dengan Laos, Kamboja, Myanmar, Vietnam, Buthan, Bangladesh, Fiji dan Brunei Darussalam, yang mayoritas investasinya untuk infrastruktur dibandingkan riset.
"Kita lihat minus sumbangan otak dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama periode hampir 2020 yang minus cuma Laos, Kamboja, Myanmar, Vietnam. Kemudian, Buthan, Bangladesh, Fiji dan Brunei itu teman-teman kita. Jadi sedih sekali kita otot paling utama [sebesar] 71 persen nih," keluh Faisal.
Berdasarkan data Asia Productivity Organization (2022), sebanyak 83 persen investasi yang masuk ke Indonesia berkaitan dengan konstruksi dan bangunan.
Kemudian 10 persen investasi yang masuk berupa modal untuk non IT, 4 persen investasi berkaitan dengan pembangunan transportasi dan 3 persen di bidang IT.
Ia melihat tidak ada satu persen pun investasi yang digunakan untuk urusan riset dan pengembangan.
Pasalnya, penanaman modal di bidang research and development akan memperkuat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia di mana kemampuan inovasi untuk membangun Indonesia yang makin berdaya saing.
"Jadi bisa kita lihat nih, makin besar investasi yang masuk tetapi pertumbuhannya tidak berkualitas. Karena investasi yang masuk sekadar untuk bikin ibu kota, bangun jalur LRT, MRT, dan kereta cepat," tutur Faisal.
Ia menambahkan kontribusi sektor industri terhadap PDB Indonesia bakal disalip oleh negara Vietnam dan juga masih di bawah negara Tiongkok, Korea, Thailand dan Malaysia. Sektor industri dianggap sebagai pembentuk kelas menengah yang kuat.
"Jika industri melemah, kelas menengah jadi memble, sehingga lapisan buruh formal relatif sedikit. Akibatnya karena struktur manufaktur lemah sebabkan yang kita bisa jual ke luar juga terbatas. Manufakturnya jadi makin tergantung ekspor komoditas," ungkap Faisal.
Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan Perppu Cipta Kerja dibuat sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi,” ungkap dia di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Apalagi, kata Airlangga, sudah ada lebih dari 30 negara yang menjadi pasien IMF.
“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang ukraine rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” tambahnya.
Kemudian terkait putusan MK, terkait UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Di mana hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja dan Indonesia tahun depan karena sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen.
“Dan ini mengandalkan investasi tahun depan investasi kita ditargetkan Rp 1.200 triliun, oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” tutup Airlangga.