Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, ikut angkat suara soal usulan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait penghapusan jabatan Gubernur.
Dikatakan Syaiful Huda, jika usulan tersebut dikabulkan. Menurutnya, Gubernur baiknya diganti dengan jabatan direktur.
"Diganti jabatan direktur yang pejabatnya setingkat eselon dua dan ditunjuk oleh Kemendagri. Begitu adik-adik," ujar Syaiful Huda, dikutip dari unggahan twitternya, @SyaifulHooda (31/1/2023).
Sebelumnya, Ketua Umum PKB mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia karena tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1) kemarin.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," ujar Cak Imin.
Cak Imin pun mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk pemilihan presiden, bupati, dan wali kota. Menurutnya, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku saat ini pihaknya masih mendiskusikan usulan tersebut dengan para ahli. Ia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur.
Sekadar diketahui, Gubernur merupkan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan gubernur secara langsung pertama digelar di DKI Jakarta pada 2007 silam.