Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang Habib Bahar bin Simth (HBS) dan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pada Februari 2022 dalam coffe morning di Mabesad, Jakarta, Dudung mengatakan agar HRS dan HBS tidak berkata macam-macam, dan hanya berbuat baik.
"Coba kalau Habib Smith itu enggak usah ngomong macam-macam, sudah lah. Rizieq juga, pulang dari sana (Arab Saudi) sudah enggak usah macam-macam. Ibadah yang baik, berbuat yang baik, enggak usah ngata-ngatain," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Menanggapi hal ini, Refly Harun menyebut bahwa pernyataan Dudung tentang HRS dan HBS agar tidak macam-macam cukup kontroversial, jika dilihat dari pandangan hukum.
"Ini pernyataan Dudung di coffe morning-nya pasti kontroversial, tapi setiap orang tentu punya perspektif masing-masing," ujarnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Kamis (29/12).
"Tapi sekali lagi saya ingin melihatnya dalam pandangan hukum tata negara, begini pandangan hukum tata negaranya dan hukum," sambungnya.
Jika melihat pernyataan Dudung, Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith tidak akan dipenjara kalau tidak macam-macam, ia pun mengaku tergelitik dengan hal ini.
"Kita harus lihat pernyataan, coba kalau HRS dan HBS tidak macam-macam, barangkali ujungnya mungkin dia tidak akan dipenjarakan kira-kira begitu kan maksudnya, pasti kan," ucapnya.
"Artinya, tapi sebagai orang hukum saya tergelitik begini, HRS itu ditahan karena apa, apakah karena dia 'macam-macam'," lanjutnya.
Kemudian alasan lainnya HRS dan HBS ditahan dipertanyakan Refly Harun, karena 'macam-macam' atau memang melakukan pelanggaran hukum yang biasa saja.
"Ataukah karena dia kemudian melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam biasa-biasa saja," pungkasnya.