Tragedi tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 suporter Arema tak bisa menyalahkan satu pihak, terlebih menyudutkan institusi Polri.
Pasalnya tragedi berdarah itu merupakan kesalahan semua pihak yang. Maka semua pihak juga yang harus bertanggungjawab.
“Kasus Malang itu kesalahan semua pihak. Maka, semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan,” kata Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Boni juga menilai, agar tak ada lagi pihak yang menyudutkan Polri dalam tragedi Kanjuhuruan itu.
Mengingat dalam kericuhan itu, Polri dinilai tak melanggar hukum.
“Jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun,” tuturnya.
Tak hanya, pria yang juga merupakan pengamat politik ini melihat penggunan gas air mata yang digunakan Polri itu sejatinya tak melanggar hukum.
Sebab dalam Pasal 9 dan 10 dalam aturan FIFA, penggunaan senjata atau gas air mata bisa digunakan ketika dalam kondisi darurat.
“Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran,” tuturnya.
“International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat,” ujarnya lagi.