Penampakan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung, Seperti Bertamu Saja!
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terlihat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri pukul 10.05 WIB pagi.
Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terdeteksi dari kedatangan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB, Rabu (5/10/2022).
Sejumlah anggota Brimob tampak berjaga-jaga di ruang pemeriksaan kesehatan Bareskrim Polri dan meminta jurnalis untuk tidak berada di sekitar area tersebut.
Tak lama setelah tampak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 10.05 WIB, mereka menuju elevator Bareskrim Polri.
Setelah itu, mobil meluncur ke gedung Kejaksaan Agung. Tiba di gedung Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri tampak dipayungi anggota Provos dan Brimob begitu keluar dari rantis brimob. Hal itu karena cuaca gerimis.
Suara protes dilontarkan awak media yang berada di lokasi tampak terdengar saat Ferdy Sambo datang.
Alasannya tindakan Provos yang menggunakan jas hujan kuning disebut menghalang-halangi area tangkapan gambar media.
Tak dinyana anggota Provos itu tampak mengambil payung untuk salah satu Brimob dan memayungi Ferdy Sambo.
Payung yang dibuka semakin menghalangi area tangkapan gambar wajah Sambo.
Awak media kecewa dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar tersebut.
"Dia sudah bukan jenderal lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta di lokasi.
Ferdy Sambo dan Putri di gedung Jampidum sekitar satu jam. Kemudian dia meninggalkan Kejagung pada pukul 12.58 WIB siang. Saat keluar dari gedung, tampak dikawal ketat sejumlah Jaksa dan Brimob.
Kemudian meninggalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Begitu keluar dari gedung Jampidum Kejagung, dia sempat ditampilkan lewat beberapa saat.
Keduanya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Namun bukan seperti tersangka lainnya yang biasa selama ini saat dilakukan paparan atau konferensi pers, di mana para tersangka berdiri di belakang dan diperlihatkan kepada awak media.
Kini, perlakuan terhadap keduanya memang jauh berbeda. Seperti numpang lewat saja.
Sambo dan Putri hanya lewat di hadapan media dengan penjagaan pagar betis ketat. Bahkan suasana sempat ricuh lantaran wartawan dihalang-halangi mengambil gambar oleh aparat keamanan.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Fadil menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin, untuk diserahkan hari ini.
"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Namun terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.
Selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka dalam kasus itu.
Ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka.