Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengumumkan perubahan syarat tinggi badan bagi calon prajurit TNI.
Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm.
Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita dari 157 cm diturunkan menjadi 155 cm.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman lantas angkat bicara terkait perubahan syarat tinggi badan masuk taruna TNI tersebut. Berikut sejumlah faktanya:
1. Bantah Isu Tidak Harmonis
Isu ketidakharmonisan Jenderal Dudung dengan Jenderal Andika Perkasa sempat santer.
Termasuk terkait perubahan persyaratan tinggi badan masuk Taruna TNI yang dikaitkan berbagai kalangan dengan polemik putra KASAD.
Hal itu dibantah keras Jenderal Dudung ditanya saat latihan antar Batalyon di Puslatpur Baturaja, pada Minggu 2 Oktober 2022.
2. Jelaskan Mekanisme Perekrutan
Menurut Dudung, di TNI ada komponen yang bertugas mulai dari pengembangan kekuatan yang dilakukan Kementrian Pertahanan, termasuk pembelian alutsista. Sementara di TNI AD ada Binkuat termasuk pembinaan kekuatan AD.
Dudung menjelaskan, Angkatan Darat mengajukan materi yakni alutsista sebagainya ke Menhan, bukan ke Mabes TNI, begitu juga personel termasuk taruna.
"Dinamika itu pasti ada dilapangan misalnya diminta 300 personel sementara yang mendaftar ribuan, semua proses itu dari mulai Kodim sampai tingkat pusat. Nah ketua timnya di pusat Aspers KASAD yang menentukan lulus tidaknya adalah Aspers KASAD," Jelasnya.
3. Kebutuhan di Lapangan Dinamis
Dudung Mengatakan memang ada ketentuan dari Mabes TNI untuk kesetaraan misalnya tinggi badan harus 160 dengan tujuan agar seluruhnya disamakan baik AD, AU, AL. Sedangkan usia 17 tahun sembilan bulan.
Tetapi dinamika di lapangan pasti berbeda, misal kebutuhan personel AD dan AU pasti berbeda dan ada teloransinya sesuai dengan kebutuhan, begitu juga soal umur.
"Nah dinamika seperti itu bisa diputuskan oleh KASAD sebagai tugasnya sebagai Binkuat. Apalagi anak-anak sekarang banyak yang akselerasi (juara nasional, juara umum dan lainya) bahkan 16 tahun 17 tahun diambil karena dia dilantik empat tahun kemudian taruna, artinya yang 17 tahun empat tahun kemudian sudah 21 tahun dan itu tidak melanggar Undang-Undang," tegasnya.
"Itu prosedurnya dan harus kita jelaskan. Terkait masalah anak saya nanti yang jawab aspers lah. Aspers sebagai ketua panitia pusat teknisnya seperti apa, bagaimana rekrutmennya itu prosedur ya, tentang anak saya karena saya tidak terlibat langsung nanti asperslah yang menjelaskan karena itu hal teknis enggak perlu saya jelaskan, saya lebih suka jelaskan hal strategis ya," ucap Jendral Dudung.
4. Putra KASAD Berprestasi
Sementara itu Aspers KASAD Mayjen TNI Darmono Susastro mengaku putra KASAD adalah anak yang berprestasi.
Dia membantah adanya manipulasi kelulusan putra KASAD menjadi Taruna Akmil TNI.
5. Tinggi Badan Melebihi Standar
Selain itu, Darmono mengaakan, putra KASAD memenuhi syarat tinggi badan. Bahkan tingginya melebihi standar yang telah ditentukan.
“Terkait tinggi badan itu bervariasi karena kebijakan KASAD, kemudian terkait putra bapak KASAD dia itu renking satu dan tidak ada modifikasi saya punya datanya. Yang bersangkutan dikatakan 160 tapi tingginya sama dengan saya ada fotonya saya tinggi 174, Akbar putra KASAD tingginya 175,1," kata Mayjen Darmono.